MINUT-Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi melalui sidang e‑court, Jumat (21/8/2026), menyelesaikan pembacaan putusan dalam perkara perlawanan eksekusi Nomor 19/Pdt.Bth/2026/PN Arm.
Majelis hakim memutuskan perkara tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga membuka jalan bagi pelaksanaan eksekusi atas putusan-putusan sebelumnya yang menguatkan tuntutan Pemohon Eksekusi.
Kuasa hukum Pemohon Eksekusi, Novry H.Y. Lelet, SH, serta prinsipal Pemohon, Alo Hutu Unio, menyatakan apresiasi atas putusan majelis. Mereka menilai vonis itu menghilangkan alasan bagi ketua PN Airmadidi untuk menunda atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi, karena proses perlawanan eksekusi dinyatakan selesai secara hukum.
Keputusan PN Airmadidi menguatkan kedudukan Pemohon Eksekusi yang telah didukung serangkaian putusan pengadilan tingkat sebelumnya, yakni Putusan PN Airmadidi No. 98/Pdt.G/2022/PN Arm, Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 137/PDT/2023/PT Manado, Putusan Mahkamah Agung No. 3094 K/PDT/2024, dan Putusan Peninjauan Kembali No. 1067 PK/PDT/2025.
Berdasarkan rangkaian putusan tersebut, pihak yang dikalahkan (pelawan) diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,5 miliar kepada Alo Hutu Unio sebagai Pemohon Eksekusi.
Pemohon menegaskan kewajiban itu juga berlaku bagi entitas terkait, termasuk PT Manado Korin Padise (yang mengelola Hotel Casabayo), yang diminta tunduk dan patuh pada keputusan pengadilan.
Untuk menindaklanjuti putusan, kuasa hukum Pemohon berencana kembali ke PN Airmadidi pada hari kerja pekan depan untuk mengajukan surat permohonan lanjutan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan.
Sumber perkara dan rincian eksekusi belum dirilis ke publik secara luas; pihak terkait diharapkan memberikan konfirmasi tertulis mengenai langkah hukum selanjutnya dan mekanisme pelaksanaan eksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang menjadi terhukum maupun perwakilan manajemen Hotel Casabayo.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan