MINUT, Liputan15.com – Tuntutan ganti rugi yang dopersoalkan oleh warga Maen terhadap PT MSM/TTN, mendapat penegasan dari perusahan yang bergerak di bidang pertambangan itu.
Alasan spesifik dan sangat mendasar diungkap oleh pihak perusahan melalui bagian Humas, Hery Sinyo Rumondor, sesaat setelah RDP oleh Komisi II DPRD Minut, Senin (14/9/2026).
Dikatakan Hery Rumondor, pada intinya pembayaran tanah oleh perusahaan berdasar pada status kepemilikan yang jelas dari pemilik.
“ Legalitas kepemilikan tanah menjadi acuan perusahaan untuk proses pembayaran.” Ujar Rumondor.
Dihadapan sekian banyak masyarakat yang hadir saat RDP, penegasan ini menjadi poin utama dalam penyelesain sengketa tersebut
“ perusahaan bersedia membayar ganti rugi lahan bagi yang punya legalitas kepemilikan. Dan pembayarannya pasti sesuai proswdir yang berlaku.” Tuturnya.
Senada disuarakan oleh Wakil Ketua I DPRD Minut, Edwin Nelwan. Persoalam ganti rugi disanggupi perusahaan asalkan warga punya bukti kepemilikan yang sah.
Di sisi lain menurut dia, persoalan ini sudah terjawab oleh perusahaan.
“ sangat substansi, pihak perusahaan bersedia membayar atau ganti rugj lahan warga berdasarkan keabsahan kepemilkan.” Ucap Nelwan.
RDP ini dihadiri juga oleh Pemerinfah Kabupaten Minut yang diwakili oleh Asisten II, Roby Parengkuan.
(Jane)
Titik Temu Warga Maen Bersama PT MSM/TTN
September 14, 2026 3:49 pm
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan