Kapolda Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Kendalikan Penjualan Sabu 5 Kg

LIPUTAN15.COM-Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa terancam hukuman mati.  Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka pengedaran narkoba usai tertangkap mengendalikan penjualan narkoba seberat lima kilogram, dengan detail 1,7 kg sudah dijual dan 3,3 kg ditemukan dalam pengembangan kasus.

Narkoba jenis sabu itu sesungguhnya barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi yang kemudian diganti dengan tawas oleh Teddy Minahasa.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa mengatakan pihaknya menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk Teddy dan tersangka lainnya.

“Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10)

“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” sambungnya.

Mukti merincikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Mukti menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pendalaman, sejumlah anggota Polri diduga terlibat.

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *