Kematian Brigadir J, Brigadir Ricky Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya

LIPUTAN15.COM-Satu persatu tersangka kasus Brigadir J terungkap. Tim Khusus Polri menjerat Brigadir Ricky Rizal dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.

Bacaan Lainnya

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).

Andi menjelaskan saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak Minggu (7/8).

“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” tuturnya.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. Terpenting menurutnya, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

“Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi,” pungkasnya.

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *