Kolaborasi Pemkot Manado Bersama BWS Sulawesi 1 Sisir DAS Tikala Atasi Banjir di Manado

LIPUTAN15.COM – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemerintah Kecamatan Paal 2 juga Pemerintah Kelurahan Perkamil berkolaborasi bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1 dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan DAS Tikala.

Selasa (12/4/2022) pagi, tim dari Pemkot Manado bersama BWS Sulawesi 1 memulai kegiatan tersebut di lokasi jembatan Maesa yang berada tak jauh dari Kantor Kecamatan Paal 2.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Johny Suwu, Kepala Dinas LH Frangky Porawow, Kepala Pelaksana Tugas BPBD Donald Sambuaga, Perwakilan BWS Sulawesi 1, Camat Paal 2 Gleen Kowaas, juga dari Kelurahan serta Ketua – ketua lingkungan.Dengan menggunakan perahu karet, tim mulai menyisir sepanjang sungai Tikala.

Mewalkili Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr.Richard Sualang, Kepala Dinas PUPR Johny Suwu pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dengan adanya sinergitas baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah dalam pembangunan infrastruktur di kota Manado dalam rangka meminimalisir banjir di kota Manado.

John Suwu menjelaskan, Pemkot Manado bersama BWS Sulawesi l akan melakukan pengerukan di sepanjang DAS Tikala.

“Melalui program kegiatan operasi dan pemeliharaan bantaran sungai oleh Balai Wilayah Sungai 1, kita akan melakukan pengerukan di sepanjang aliran DAS Tikala. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir banjir di kota Manado,”ucap Suwu.

Selain itu Suwu menambahkan, dalam penyusuran sepanjang DAS Tikala juga ditemukan adanya sedimentasi yang perlu diangkat juga sampah – sampah yang menumpuk di beberapa titik.

“Kita juga berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkatan sampah – sampah dan pohon,”ujarnya.

Dinas PUPR juga melakukan pendataan bangunan – bangunan yang berada di garis sempadan sungai. Sesuai dengan Perda 1 tahun 2014 adanya larangan mendirikan bangunan di garis sempadan sungai.

“Tentunya dengan pendataan ini kedepan kita akan menertibkan kembali sesuai dengan aturan yang ada,”tukas Suwu.(ky)

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *