Urus Paspor di Imigrasi Wajib Tunjukan Surat Keterangan Vaksin

LIPUTAN15.COM,MANADO-Urus paspor di Kantor Imigrasi wajib tunjukan surat keterangan sudah divaksin. Hal ini menjadi harapan Wali Kota Manado Andrei Angouw ketika melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Muhammad Akmal, SH, Selasa (15/6/2021) di ruang kerja wali kota.

Dalam pertemuan tersebut membahas tupoksi masing-masing dalam kaitan dengan
Sinergitas. Wali kota sangat berharap agar program Vaksinasi Hebat yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota Manado saat ini mendapat dukungan pihak Imigrasi.

Bacaan Lainnya

Pendatang dari luar harus divaksin ketika masuk Ke Manado dan sangat diharapkan bahwa menjadi persyaratan dalam hal proses keimigrasiannya.

Demikian halnya dengan pembuatan paspor, selain persyaratan sudah divaksin, maka menghindari kerumunan pihak Imigrasi akan melakukan program jemput bola di lapangan agar memudahkan masyarakat ketika melakukan pengurusan Paspor.

Jadi intinya dalam kaitan keimigrasian termasuk pengurusan Paspor, maka warga akan dilayani ketika sudah memiliki surat keterangan resmi telah di Vaksin l.

Menurut wali kota, wajib vaksin ini juga sudah sesuai dengan Peraturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) 14/2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19.

“Jadi intinya pengurusan surat menyurat yang akan dilayani adalah mereka-mereka yang telah memiliki Surat Keterangan telah divaksin,” katanya. (Ky)

J1vc4CG.jpg

Pos terkait

J1vc4CG.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *