Sangihe, Liputan15.com – Bertempat di ruang serba guna rumah jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dilaksanakan acara sosialisasi Pembentukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Selasa, (29/03/22).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton H. Wolff dalam membuka Sosialisasi ini mengatakan, Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
” Keterbukaan Informasi di era sekarang ini merupakan kewajiban bagi setiap badan publik sesuai dengan amanat undang – undang keterbukaan informasi publik, dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia,” ujarnya.
Lanjutnya menindaknlanjuti amanat pasal 13 undang – undang nonor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian dalam negeri dan Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menetapkan PPID dan PLID melalui Keputusan Kepala Daerah.
“Tugas PPID adalah menyediakan Informasi Publik bagi pemohon Informasi, sehingga implementasi undang – undang keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak – hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujarnya.
Ditambahkannya pula di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini tak dapat dipungkiri masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.
“Disinilah peran PPID dan PLID dapat memberikan informasi penyelenggaran Pemerintahan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan asas pelayanan informasi antara lain, Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak dan Keseimbangan Hak dan Kewajiban,” Jelasnya.