LIPUTAN15,Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Selasa (26/2) siang, menggelar sidak di beberapa lokasi usaha seperti rumah makan, Spa dan bangunan yang tidak memiliki ijin resmi.
Kepala Dinas PM PTSP Charles Rotinsulu melalui Kepala Bidang Pengendalian Dan Kebijakan Steven Runtuwene menegaskan, razia tersebut sebagai efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak tertib dalam mengurus ijin usaha maupun ijin bangunan. “Harusnya mereka mematuhi aturan yang berlaku di kota Manado,” tutur Runtuwene.
Dia menjelaskan, setelah aksi tersebut para pelaku usaha diberi kesempatan selama kurang lebih 7 hari untuk menyelesaikan ijin tersebut. “Lengkapi semua izin melalui OSS (Online Single Submission), karena kita sudah pakai sistem itu. Jika sudah tujuh hari kedepan izin belum juga dilengkapi, pemilik harus membongkar tempat usaha mereka, kalau tidak pihak penegak Perda Pol PP yang akan membongkarnya,” tukasnya.
Ditambahkannya, sejak bulan Februari DPM PTSP sudah menggelar aksi penempelan stiker di 20 tempat usaha yang melanggar. Razia tersebut melibatkan SatPol PP bersama aparat pemerintah setempat. (Ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan