MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika menggelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi serta Perda No.3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda No. 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum Rabu (26/6/2019) pagi tadi.

Mewakili Walikota Manado, Asisten 1 Hery Saptono dalam sambutannya menyampaikan, sektor informasi dan telekomunikasi memiliki andil penting dalam  menunjang pembangunan daerah, ditinjau dari kontribusi dalam  pembangunan ekonomi sektor ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan dengan menunjang 9,85 % dari total PDRB di tahun 2017 dan menjadi penyumbang terbesar ke 4 setelah sektor transportasi, perdagangan besar dan eceran serta sektor admistrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan sosial.

“Bagi masyarakat pelayanan informasi dan komunikasi sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, kehidupan lita sudah tidak bisa lepas dari penggunaan fasilitas komunikasi. Pesatnya perkembangan informasi dan komuniskasi menuntut pemerintah daerah untuk mengelola penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan kewenangan yang ditunjuk,”papar Saptono.

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Manado Erwin Kontu dalam sambutannya membacakan laporan menyebutkan, Dinas Komunikas dan Informatika merupakan salah satu perangakat daerah yang mengelola retribusi pengemdalian menara telekomunikasi.
“Perda ini merupakan salah satu jawaban terhadap putusan mahkamah konstitusi No 46/PU/12/2014 yang membatalkan pasal 124 Undang Undang 28 Tahun 2009, sosialisasi ini memiliki makna yang strategis dalam undang undang menuju kota manado yang cerdas,”ucap Erwin.

Lanjutnya, kehadiran perda 3 tahun 2018 akan memberikan dampak dalam bermitra dalam hal pendapatan asli daerah.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di ruang Serba Guna para Camat, Lurah serta para provider se kota manado, juga hadir membawakan sosialisasi dari Dinas Kominfo Kota Manado Sekertaris Dinas Mursyd Pangalima bersama Kepala Seksi Frangky Mokodompis. (ky)