MANADO – Sejumlah PKL yang menempati lapak di areal Shoping Centre tepatnya di area ex bioskop presiden menolak saat ratusan petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) hendak membongkar tenda jualan mereka Jumat (12/7/2019) siang.
PKL bersikeras, bahwa mereka sudah melakukan kewajiban dengan membayar iuran setiap hari ke PD Pasar Manado.
“Torang tiap hari bayar iuran sesuai dengan ukuran lapak (tenda) yang torang pake, pa kita 1 meter itu di kali 25 ribu rupiah setiap hari,” ungkap salah seorang pedagang.
Tarif iuran yang dikenakan bervariasi, mulai 10 ribu/ meter hingga 25 ribu rupiah dengan bukti kartu pembayaran iuran berlabel PD Pasar Manado.
Dari informasi yang diperoleh, ijin berjualan di area terlarang tersebut diperoleh dari para petugas pasar.
Yang mengherankan, bila lokasi tersebut dilarang berjualan tetapi ada tagihan/iuran oleh petugas pasar.
“Dorang yang kase torang ba jual disini, petugas pasar bilang Pol PP nda berani mo tertibkan karena ini lahan PD Pasar, rupa ini torang pe jualan so dapa sita mana tu petugas pasar dorang musti tanggung jawab,”ketus pedagang.
Sementara itu Kasat Pol PP Manado Tetty Taramen saat melakukan penertiban menegaskan, pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya akan ditertibkan.
“Kami tidak pandang bulu, yang melanggar aturan tetap ditertibkan demi keindahan kota agar tidak lagi semrawut,”tegas Kasat. (ky)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan