MANADO – Pemerintah Kota Manado Kamis 17 Oktober 2019 menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota No.35 Tentang Cara Pengawasan Masyarakat Terhadap Kinerja Dan Disiplin ASN Melalui Kanal Pengaduan bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Kota Manado Drs. Heri Saptono dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Walikota Manado No.35 Tahun 2019 tanggal 1 Oktober 2019 tentang tata cara pengawasan masyarakat terhadap kinerja dan disiplin ASN melalui Canal Pengaduan, akan dilaunching Kanal Pengaduan CAMAT LAPORKAN sebagai solusi pengaduannmasyarakat terhadap disiplin dan kinerja ASN.
“Ini sebagai upaya dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah kota manado serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”kata Saptono.
Sekertaris Daerah Kota Manado Micler Lakat dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Manado memberikan apresiasi yang tinggi dengan adanya kanal pengaduan ‘CAMAT LAPORKAN’ Sebagai solusi pengaduan masyarakat atas disiplin dan kinerja ASN Pemkot Manado melalui Kanal Pengaduan.
“Dengan melibatkan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan disiplin serta kualitas ASN,” ucapnya.
“Intinya yamg diharapkan pelayanan kedepannya lebih baik, parameternya jika aduan masyrakat berkurang maka pelayanan sudah lebih baik,”ucapnya.
Jenis Laporan Pelanggaran disiplin yang akan ditindaklanjuti meliput,
-ASN keluyuran di saat jam kantor
-Kantor kosong tidak ada pegawai disaat jam pelayanan
-Pelayanan Berbelit belit
-Diskriminasi Pelayanan
-Pungutan Liar. (ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan