MANADO – Pemerintah Kota Manado bersama Pengadilan Negeri (PN) Manado Rabu (2/10/2019) pagi menggelar Sosialisasi e Court, e Raterang dan Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) bertempat di ruang Toar Lumimuut (Tolu) Kantor Walikota Manado.
Hadir langsung sekaligus membawakan materi sosialisasi tersebut Kepala Pengadilan Negeri Manado Lukman Bachmid.
Dijelaskannya, sosialisasi ini sangatlah penting sehingga dapat membuka pemahaman tentang berbagai informasi.
“Yang jelas dengan orientasi ini mudah – mudahan dengan dapat membuka pemahaman kita betapa pentingnya aplikasi informasi ini, oleh karena itu untuk Lurah dan Camat bukan mustahil denga adanya sosilaisasi ini tidak perlu repot repot lagi ke pengadilan serta kita dapat mengantisipasi kedepannya,” jelasnya.
Aplikasi e Court pertama kali disosialisikan sejak Desember 2018 dan masih terbatas pada perkara perdata dan itu pun terbatas pada advokat (lawyer) yang sudah terdaftar dan terverifikasi, tapi sejak 22 september sudah dibuka untuk perorangan.
Sedangkan e Raterang adalah aplikasi Surat Keterangan yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP) PN Manado.
e Raterang merupakan layanan permohonan surat keterangan elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedianya jaringan internet maupun smartphone.
Sementara itu mewakili Walikota Manado Sekertaria Daerah Kota Manado Micler CS Lakat SH MH menyampaikan Apresiasi dengan adanya kegiatan Sosialisasi e Court dan e Ratering.
“Atas nama Pemerintah Kota Manado, Walikota dan Wakil Walikota kami menyambut baik dan memberikan apreisiasi untuk PN Manado dengan adanya kegiatan ini yang seiring dengan komitmen kota Manado menuju kota Smart City ,”ucapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Hery Saptono, Asisten II Nora Lumentut, Kepala Bagian Hukum Dan Setda Yanti Putri SH MH serta para Camat dan Lurah. (ky)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan