Liputan15.com,Minsel-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah mengaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panwas Desa dan Kelurahan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem pada Minggu (14/6/2020).

“Secara serentak Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa sudah diaktifkan berdasarkan petunjuk lewat surat edaran (SE) 0197 Bawaslu RI, bahwa Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa diaktifkan sebelum tanggal 15 Juni,” terang Ketua Eva Keintjem.

Dikatakan Ketua Bawaslu Minsel, pengaktifan kembali ini karena melihat tahapan dan jadwal berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, ada beberapa tahapan yang akan diawasi oleh Bawaslu yang penting melibatkan panitia ad hoc.

“Tapi pesan untuk Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa untuk berusaha melakukan kerja pengawasan dengan profesional tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan diri. Standar protokoler kesehatan wajib diperhatikan oleh Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa,” pungkasnya.