Manado,Liputan15.Com – Dua kakak beradik asal kelurahan Kampung Jawa, Kabupaten Minahasa ditangkap BNNP Sulut bekerjasama dengan Bea Cukai. Dari tangan tersangka ditemukan 24,48 gram tembakau gorila asal Makassar.

 

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor Lasut didampingi Kakanwil Bea Cukai Sulbagtra, Setiawan memberikan keterangan terkait penangkapan ini bertempat di kantor BNNP Sulut, Kamis (22/4/2021).

 

Lasut mengungkapkan atas informasi yang dikembangkan kerjasama dengan pihak Bea Cukai, pihaknya berhasil menangkap tersangka inisial MRS, 9 April 2021 saat hendak mengambil paket narkoba tersebut di salah satu tempat jasa pengiriman barang di wilayah Kanaka, Komo Luar, Kota Manado.

 

Dari hasil interogasi, MRS mengaku paket tembakau gorila dipesan oleh kakaknya MHS melalui media sosial instagram. Dimana keduanya patungan untuk membeli barang tersebut.

 

Di hari yang sama tim BNNP Sulut dipimpin Kepala BNNP Sulut langsung menuju ke kelurahan Kampung Jawa untuk mengamankan tersangka MHS.

 

“Natkotika jenis tembakau gorila yang kami sita total berat sekitar 24,48 gram,” ungkap Lasut.

 

Selain narkotika, juga disita sejumlah barang bukti non narkotika.

 

“Kami juga melakukan koordinasi dengan BNNP dan Polda Sulawesi Tenggara untuk dapat mengungkap pelaku dan pengirim barang tersebut dari Makassar. Kita akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Dan Penyelidikan Bea Cukai Sulbagtra, Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari peran  serta masyarakat yang memberikan informasi.

 

“Sehingga itu kami menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi masyarakat yang mau membantu kami untuk memberantas peredaran narkoba yang merupakan kejahatan extraordinary, crime” imbuhnya.

 

Para tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini, terancam sejumlah pasal dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.