Manado, Liputan15. Com – Pemerintah Kota Manado Kamis (29/4/2021) pagi menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kota Ternate bertempat di ruangan Toar Lumimuut Kantor Walikota Manado.
Dijelaskannya, Kabupaten Gorontalo sendiri terdiri dari 19 kecamatan, 191 desa, 44 Kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 393.107 dan jumlah ASN sebanyak 5.165.
“Sesuai dengan arahan Bupati pada bulan April kemarin, memperhatikan kesejahteraan ASN yang ada di Kabupaten Gorontalo kiranya kami akan menaikkan TPP untuk ASN yang ada di Kabupaten Gorontalo sehingga pada rapat tersebut selain dipertimbangkan sesuai dengan undang – undang juga kemampuan keuangan daerah dan yang lebih penting lagi kami harus melakukan kunjungan ke Kabupaten/Kota yang berada di sekitar Kabupaten Gorontalo. Jadi pilihan kami adalah kota Manado,” Ujar Wakil Bupati
Djadid Ali memaparkan jumlah penduduk Kota Ternate berjumlah kurang lebih 220 ribu jiwa dengan potensi andalan daerah adalah perdagangan dan jasa.
“Adapun tujuan kunjungan kami ke kota Manado terkait dengan masalah kepegawain terlebih khusus tenaga honor. Sebagai informasi jumlah ASN di kota Ternate kurang lebih berkisar 5000 dengan jumlah tenaga honor 3.300 orang. Ini merupakan salah satu kendala yang mempengaruhi APBD, sehingga kami melakukan kunjungan kerja dengan harapan shering hari ini dapat kami laksanakan di kota Ternat,”kata Djadid Ali.
Disampaikannya, APBD kota Ternate per tahun 2021 adalah 990 Milyar, berkurang dari tahun kemarin yang mencapai 1 Trilyun disebabkan oleh Covid19.
“Atas nama Walikota Manado bapak GS Vicky Lumentut, Wakil Walikota dan Sekertaris Daerah kota Manado menyampaikan salam hangat dan apresiasi kepada Wakil Bupati Gorontalo dan juga Wakil Ketua DPRD Kota Manado yang sudah berkunjung di kota Manado,” tutur Assa.
Assa mengatakan, dalam sistem tata pemerintahan tidak ada yang berbeda termasuk dalam tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN maupun pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL).
“Untuk TPP di kota Manado dari setiap strata pegawai mulai dari pejabat fungsional, administrator sampai ke pejabat eselon 2 bervariatif,” Ujar Assa.
“Untuk kota Manado sendiri terkait TPP diatur dalam Perwako Nomor 11 Tahun 2017 yang nilainya diatur sesuai kinerja dari ASN,” Ucap Xaverius.
Turut hadir juga anggota DPRD Kota Ternate dari beberapa lintas komisi, dan juga hadir rombongan para pejabat dari Kabupaten Gorontalo. (Ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan