LIPUTAN15.COM–Aksi tolak tambang di Kabupaten Sangihe terus bermunculan. Bahkan sudah 80 ribu warga Sangihe menandatangani petisi penolakan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tambang emas di Kepulauan Sangihe tidak menyalahi aturan.
Sementara itu, Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo menyebut surat yang dikeluarkan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 pada Januari 2021 lalu sudah sesuai dengan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Izin lingkungan pun diberikan Pemda Sulut usai mendapat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Sangihe. “Sudah mendapat izin dari Gubernur Sulut. Izin TMS itu sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkanya, Sabtu (12/6), dilansir dari CNNIndonesia.com
Menurut dia, izin dikeluarkan tidak sesuai dengan kontrak karya seluas 42 ribu hektare. Namun, izin tambang hanya diberikan seluas 65 hektare saja. Sehingga penambangan tidak menyalahi aturan.
“Kegiatan tambang itu hanya sekitar 65 hektare dari total 42 ribu hektare luas kontrak karya,” ungkapnya.
Dia juga membenarkan pihaknya menerima surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dari Helmud Hontong pada 28 April 2021 lalu.
Namun pihaknya belum dapat menjawab penolakan apalagi membatalkan izin tambang TMS karena itu semua tidak menyalahi aturan.
“Betul sudah menerima surat. Rincinya akan kami sampaikan lewat rilis resmi,” kuncinya. Diketahui, isu tambang emas jadi seksi karena meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong karena menolak emas tambang di Sangihe. (Ant)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan