LIPUTAN15.COM-Penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Plh Gubernur Papua membuat Lukas Enembe (Gubernur Papua) berang.
Lukas merasa ‘ditikam’ dari belakang oleh Sekda dan menuding Dance telah menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkannya sebagai gubernur. Permintaan itu disampaikan Lukas kepada Jokowi lewat sebuah surat. Permintaan untuk memberhentikan itu buntut dari penunjukan Dance sebagai Pelaksana harian (Plh) Gubernur.
“Kami mohon kiranya Bapak Presiden berkenan untuk membatalkan formulir berita dari Kemendagri dan mencabut Surat Keputusan tentang Pengangkatan Saudara Dance Yulian Flassy selaku Sekda Provinsi Papua sekaligus memproses pemberhentian Dance,” demikian isi surat Lukas, Jumat (25/6). Dilansir CNNIndonesia.com.
Lukas mengatakan, Dance telah menyalahgunakan jabatan untuk menjatuhkannya selaku Gubernur Papua yang sah. Selain itu, Lukas juga menuding ada beberapa hal yang dilakukan Dance bertentangan dengan kebijakannya selaku gubernur.
Dalam surat itu, Lukas juga menjelaskan bahwa dirinya telah menerima formulir berita dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri Akmal Malik perihal penunjukan Dance sebagai Plh.
Padahal, menurut politikus Partai Demokrat itu, dirinya sudah meminta izin dan mendapatkan persetujuan dari Mendagri Tito Karnavian untuk berobat ke Singapura.
“Saat ini saya sedang dalam proses pemulihan dan segera akan kembali melaksanakan tugas selaku Gubernur Papua,” kata Lukas.
Lukas mengatakan, keputusan Kemendagri merupakan respons atas surat yang dikirimkan Dance. Lukas mengaku tidak mengetahui surat yang dikirimkan Dance, dan surat itu dikirimkan tanpa dikoordinasikan, tidak pernah dilaporkan, dan tidak mendapat persetujuan darinya selaku Gubernur.
Ia menegaskan, sampai saat ini dirinya masih merupakan Gubernur Papua yang sah. Ia mengaku kecewa dengan keputusan Kemendagri dan menduga ada oknum yang bermain dalam masalah ini.
“Selaku Gubernur Papua saya kecewa dan menduga ada konspirasi oleh oknum-oknum tertentu secara inkonstitusional untuk menurunkan/menjatuhkan saya di tengah jalan selaku Gubernur Papua yang sah secara konstitusi,” ungkapnya.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menunjuk Dance sebagai Plh Gubernur Papua, karena Lukas tengah menjalani pengobatan di Singapura. Selain itu, penunjukan Plh Gubernur juga terkait kekosongan kepemimpinan lantaran kinerja gubernur tak bisa diwakili oleh Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal yang sudah meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan