MANADO- Perjuangan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam memperjuangkan legalitas penambang rakyat akhirnya membuahkan hasil.

Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara, yang resmi diterima pemerintah daerah.

YSK menyampaikan kabar gembira ini saat memberikan keterangan pers di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026).

“SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara sudah sah. Besok saya undang Forkopimda semuanya, tidak boleh diwakilkan, untuk kita bahas dan jadikan Peraturan Gubernur,” tegasnya.

Menurut Gubernur YSK, SK ini menjadi dasar krusial bagi pemerintah provinsi untuk segera menyusun regulasi turunan di tingkat daerah.

Langkah ini menekankan komitmen pemerintah untuk kesejahteraan rakyat. “Kita semua di sini untuk rakyat, pemerintah hadir untuk rakyat,” pungkasnya.(ite)