“Berdasarkan Laporan tersebut, Tim kami berkolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa langsung bergerak dan mengamankan para oknum Debt Colector tersebut di berbagai tempat di wilayah Kota Manado,” kata Ka Tim Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis.
Maramis membeber, modus operandi para pelaku yang merupakan pihak ketiga atau Debt Collector yakni melakukan penghadangan, perampasan secara paksa serta melakukan penganiayaan terhadap korban kemudian, Kendaraan yang dirampas dari Korban dibawah lari oleh para Tersangka.
“Kendaraan yang berhasil di ambil secara paksa kemudian di jual kembali oleh para pelaku oknum Debt Collector ini,” sebutnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan