Sangihe, Liputan15.com – Setalah dilaksanakan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Sangihe, Senin (05/07/2021) yang dipimpin Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, resmi menetapkan 3 Kelurahan dan 3Kampung yang tersebar di Sangihe untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keputusan ini sendiri disepakati FORKOPIMDA terkait dengan keberadaan 3 Kelurahan dan 3 Kampung tersebut sebagai wilayah zona merah dan zona orange penyebaram Covid 19 di Sangihe.

Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME ketika dijumpai awak media usai pelaksanaan rapat FORKOPIMDA tersebut membenarkan bakal diterapkannya PPKM bagi wilayah yang masuk zona merah dan zona orange penyebaran covid 19.

“Benar sesuai keputusan bersama FORKOPIMDA maka wilayah yang masuk zona merah dan zona orange penyebaran covid 19 akan PPKM”, ujar Gaghana.

Lebih lanjut Gaghana menyatakan selain adanya berbagai pembatasan yang akan dilakukan bagi wilayah zona merah dan zona orange sesuai ketentuan juga menjadi perhatian masyarakat bahwa berbagai hajatan yang mengundang banyak orang baiknya ditunda.

“Hajatan apapun terkait dengan pengumpulan banyak orang di wilayah zona merah maupun zona orange baiknya ditunda dulu. Untuk kedukaan sendiri pembatasan bagi pelayat akan dilakukan”, singkat Gaghana sambil berharap masyarakat memberi diri untuk di vaksin dan tetap mematuhi Prokes dalam beraktifitas.

Sementara itu Kajari Tahuna Yunardi SH MH dalam pelaksanaan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) terkait penanganan Covid 19, mendesak agar Perda harus segera dibuat.

“Hal ini selain menjadi acuan pelaksanaan Tupoksi Satuan Gugus Tugas juga akan memberi efek jera bagi masyarakat Sangihe ketika melanggar Prokes ditengah wabah Covid 19. Sebab dalam Perda dimaksud akan diterapkan sangsi tegas mulai dari denda hingga kurungan badan bagi pelanggar”, singkat Yunardi

Menyikapi pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Tahuna Yunardi SH MH terkait adanya Peraturan Daerah (PERDA) penanganan Covid 19, Pemkab Sangihe saat ini sudah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dimaksud. Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Pemkab Sangihe Rivai Mahdang kepada sejumlah awak media.
Menurut Mahdang, Ranperda dimaksud akan segera diajukqn ke DPRD guna dibahas bersama.

“Rencananya pada 8 July 2021 Ranperda ini akan diajukan Pemkab Sangihe ke DPRD guna dijadwalkan untuk pembahasan bersama”, ujar Mahdang.

Olehnya Mahdang berharap bila nantinya Ranperda ini disetujui dalam pembahasan nanti maka kedepannya akan ada dasar aturan bagi Satuan Tugas Penanganan Covid 19 untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Mudah-mudahan segera diagendakan untuk pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda”, imbuh Mahdang.