LIPUTAN15- Berdasarkan Surat Edaran Walikota Nomor: 044/D.02/KES/548/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Manado, yang ditandatangani Andrei Angouw pada Selasa (6/7/2021) maka mulai hari ini 7 -18 Juli 2021 kota Manado akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal tersebut merupakan respon cepat Pemerintah Kota Manado, terhadap instruksi Pemerintah Provinsi Sulut untuk memberlakukan PPKM Mikro di Sulut..Dalam Surat Edaran Walikota Manado tersebut melampirkan enam belas poin kebijakan yang mengadopsi isi Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 440/21.4159/Sekr-Dinkes, yang dikeluarkan pada 5 Juli 2021.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Walikota Manado Andrei Angouw saat memantau pemeriksaan kesehatan di bandar udara Sam Ratulangi Manado.

“Sore ini (6/7) surat edaran Walikota dikeluarkan, toko/Mall jam operasional hanya sampai jam 8 malam, rumah makan juga yang pesan antar menyesuaikan jam operasional,” Ujar Walikota Andrei Angouw.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Manado telah menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Manado, yang dipimpin oleh Walikota dan Wakil Walikota Manado. (Ky)