“Sudah ada edaran Wali kota sekarang ini juga sudah ada edaran Gubernur yang jelas membatasi jam operasional guna menekan penyebaran Covid-19, kalau ada yang melanggar masyarakat dimintakan turut aktif melaporkan ke pemerintahan setempat,” tegas Lumentut.
Dia juga menambahkan, segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bertindak.
“Apabila masih melanggar sanksi usahanya ditutup dan izin dicabut segera diambil pemerintah. Ini sebagai langkah tegas yang akan diambil pemerintah, untuk itu diharapkan masyarakat bisa mematuhi akan aturan yang ada, jangan sampai ada yang dengan sengaja coba-coba melanggar,” tukas sosok tegas dan lugas ini.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan