Sangihe, Liputan15.com – Kegiatan Belajar tatap muka terbatas telah dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, ini dilaksanakan karena mengingat kasus penularan covid-19 di kabupaten sangihe yang sebelumnya
Berada di PPKM level IV sudah turin menjadi level PPKM III.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Djoli Mandak kepada media ini mengatakan dibukanya kegiatan belajar tatap muka itu harus melihat situasi kondisi perkembangan penyebaran kasus di kampung atau wilayah.
“Kalau memang tidak ada perkembangan atau penambahan kaus positif covid-19 itu dapat dibuka, dan jika dalam pelaksanaanya belajar mengajar terjadi penambahan kasus maka sekolah itu akan ditutup, tetapi yang paling” Jelasnya
Lanjutnya kegiatan pembelajaran itu diberikan sepenuhnya kepada pihak sekolah dan orang tua murid.
” Yang paling utama adalah kesepakatan orang tua dan sekolah untuk memberikan pernyataan tertulis bahwa anaknya diijinkan mengikuti kegiatan tatap muka, kalau tidak mau ya orang tua mengambil tugas di sekolah, serta tergantung kesiapan sekolah karena sekolah yang lebih tau kondisi sekolah dan anak didik, mulai dari kesiapan gurunya serta prasarana yang sesuai dengan protokol kesehatan” Lanjutnya
Ditambahkannya semua sekolah tingkat SD sampai dengan SMP yang melaksanakan kegiatan belajar tatap muka dapat dipastikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan