“Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, kita berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu,” ucapnya.
Sembilan pelaku yang telah di tangkap antara lain berinisial JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21) dan SF (18). Kepolisian pun memperingatkan lima pelaku lainnya yang masih buron, yakni DN, IP, AI, AF dan SR, untuk menyerahkan diri.
“Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, kita akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut,” pungkasnya.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum terhadap anak korban pemerkosaan, kemudian pasal 81 ayat (1) dengan hukuman penjara 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Baca artikel CNN Indonesia “Perkosa 2 Anak Kandung Kembar Sejak 2017, Ayah di Luwu Utara Dibekuk” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211217145921-12-735351/perkosa-2-anak-kandung-kembar-sejak-2017-ayah-di-luwu-utara-dibekuk.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan