Saat ini Kolonel P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Gorontalo. Sedangkan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad diperika di Polisi Militer Kodam Diponegoro.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Salah satu saksi kecelakaan Hendi dan Salsabila yang melibatkan tiga oknum TNI AD adalah SI (25). Saat kecelakaan terjadi, SI mengaku melihat langsung proses evakusi korban.
SI bercerita, hari itu Rabu (8/12/2021) ia baru pulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi kecelakaan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan