LIPUTAN15.COM-Sadis! mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf saat menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.

“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hakim menuturkan tujuh poin hal-hal yang memberatkan Sambo. Yakni perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua.

Kemudian perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas. Hakim menilai perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

Poin kelima, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Selanjutnya, Sambo menyeret banyak anggota Polri untuk terlibat dalam tindak pidana. Poin terakhir yaitu Sambo dinilai hakim berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan: tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini,” ucap hakim.

Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.