Dalam sepekan terakhir, ada tiga gugatan terkait pasal tersebut. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono, serta dua Anggota DPD, yakni Bustami Zainudin dan Fachrul Razi, memohon MK untuk membatalkan pasal 222 UU Pemilu yang berisi aturan ambang batas pencalonan presiden.
Dalam uji materi terhadap pasal yang sama sebelumnya yang diajukan Rizal Ramli dan Abdulrochim, MK menolaknya dengan alasan tak ada kerugian konstitusional dari pemohon.
Pasalnya, Rizal tak bisa membuktikan, di antaranya, bahwa ambang batas itu membuat dirinya dimintai uang dalam jumlah besar oleh parpol sebagai biaya pencalonan.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan ambang batas presiden merupakan bentuk penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu.
“Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya,” kata dia, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu sehingga ketentuan UU tersebut tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.
Baca artikel CNN Indonesia “Firli soal Ambang Batas Presiden 20 Persen: Ujung-ujungnya Korupsi” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211215111825-32-734286/firli-soal-ambang-batas-presiden-20-persen-ujung-ujungnya-korupsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan