LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH (CS) melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta pada Rabu (12/01/2022).
Dalam konsultasi ini, Walikota Tomohon banyak memperoleh pemahaman tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dipaparkan langsung oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr. H. Deddy Winarwan, SSTP, MSi, didampingi jajarannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LPPD wajib disusun dan disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Dalam Permendagri 18 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksana PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LPPD adalah Laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan