Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp12 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Talaud.

Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga kemudian menangkap pelaku.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dalam penangkapan itu Tim Resmob turut mengamankan barang bukti berupa 2 buah celengan yang telah dibuka, juga 2 buah velg serta 2 buah shockbreaker sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud,” katanya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena pelaku mengaku telah beraksi di beberapa TKP lainnya di wilayah Melonguane,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.