Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, telah terjadi perubahan yang paradigmatik di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel.
Dalam rangka kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, maka pemerintah membuat regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan yang meliputi informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya.
Informasi keuangan daerah terdiri dari informasi perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan daerah, informasi akutansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah, barang milik daerah dan informasi keuangan daerah lainnya.
Untuk memenuhi informasi pemerintahan daerah, maka Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi dengan membangun satu aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk digunakan oleh pemerintah daerah, hal ini tentu telah membantu pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Tomohon.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan