Sedangkan sepupu korban melakukan aksi bejat itu di Kota Bitung.
“Kini dalam proses pemeriksaan saksi dan akan segera dilakukan gelar perkara setelah dilaporkan Sabtu (22/1/2022),” katanya.
Selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ditambahkannya bahwa kedua pelaku terancam melanggar Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU spesifiknya pasal 81 atau 82.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan