Sehingga Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada AP.

Selanjutnya, mayat kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

Baca artikel CNN Indonesia “Banding Ditolak, Polisi Medan Perkosa dan Bunuh 2 Wanita Dihukum Mati” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220105133320-12-742861/banding-ditolak-polisi-medan-perkosa-dan-bunuh-2-wanita-dihukum-mati.