Berdasarkan SE, pada prinsipnya perayaan dapat dilaksanakan di semua kelenteng, dengan catatan harus digelar secara terbatas yakni dengan maksimal 10 persen dari kapasitas pengunjung.

Kemenag juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid-19 dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

“Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati,” kata Yaqut, Sabtu (29/1/2022).

Sebelum penyelenggaraan, panitia juga diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Hal itu untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” ujar Menag.