LIPUTAN15.COM, KOTAMOBAGU-Warga Sulut waspada investasi bodong. Karena Satreskrim Polres Kotamobagu telah mengamankan dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi..

Setelah ditelusuri ternyata investasi ilegal alias ‘bodong’. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur,” ujarnya, Senin (03/01/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua Laporan Polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

“Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.