Di tahun 2022 ini ada beberapa agenda penting yang harus dilaksanakan pemerintah kota Tomohon seperti dalam administrasi kepegawaian yaitu penerapan merit sistem, berdasarkan disiplin kinerja, pengembangan kompetensi PNS.

Melalui penerapan sistem merit, setiap PNS yang diangkat atau ditempatkan dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas akan ditempatkan berdasarkan standar kompetensi jabatan sesuai pp 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

“Dengan penerapan merit sistem, mendorong setiap PNS untuk dapat meningkatkan kinerja, disiplin dan tetap memperhatikan nilai, norma, dan etika yang berlaku,” ungkapnya

Pada tahun 2022 pembayaran TPP akan didasarkan pada peraturan walikota nomor 28 tahun 2021 tentang tambahan penghasilan pegawai berbasis kinerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota tomohon, yang terbagi atas 60% komponen kinerja dan 40% komponen disiplin.

Hal ini dimaksudkan agar setiap PNS berusaha semakin giat bekerja meningkatkan kinerjanya serta tetap berdisiplin untuk mewujudkan visi misi walikota dan wakil walikota tomohon, melalui target-target kinerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota di setiap perangkat daerah.

Terkait dengan hal tersebut maka untuk penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP), sudah harus menggunakan SKP sebagaimana yang diatur dalam pp 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS yang secara rinci telah dijelaskan dalam peraturan Menpan-RB tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil.