Saat pemeriksaan itu, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen izin perdagangan terkait bahan-bahan kimia berbahaya tersebut.

Petugas Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menutup sementara gudang milik perusahaan tersebut, dengan memasang garis polisi.

“Selanjutnya Ditreskrimsus akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut, terkait aktivitas perusahaan tersebut yang diduga memperdagangkan bahan-bahan kimia berbahaya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.