LIPUTAN15.COM-Penerapan restorative justice atas dasar peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mulai dilakukan.
Di mana, dua tersangka pencurian dan penadahan besi di Masjid Azizi Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menghentikan penuntutan perkara kedua tersangka dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kedua tersangka yakni Adriansyah Putra alias Putra (dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dan Rizal Affandi (dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 9 Desember 2021. Kedua pemuda tersebut mencuri besi milik Masjid Azizi yang dalam proses pembangunan.
“Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, didampingi Kasi Intel Boy Amali, Kamis (3/2).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan