B. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala;
4. Berakhak mulia;
5. berusia minimal 40 (empat puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal terakhir pendaftaran;
6. Memiliki KTP Indonesia;
7. Bersedia berdomisili di Kota Manado;
8. Berpendidikan paling rendah S.I (strata 1) atau sederajat;
9. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba;
10. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
11. Tidak menjadi anggota partai politik;
12. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
14. Bersedia bekerja penuh waktu sesuai ketentuan dari Pemerintah;
15. Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS, TNI, Polri, Pegawai/Karyawan/Guru/Dosen pada lembaga swasta, pemerintah desa, pegawai honorer pemerintah pusat/daerah, pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya, apabila terpilih dan ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Manado Periode 2022-2027;
16. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kota Manado mengajukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi (format surat lamaran terlampir) dengan melampirkan dokumen:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau sejenisnya yang masih berlaku;
c. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;
d. Pas foto terbaru berwarna latar hijau ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir;
f. Fotocopy SK terakhir bagi pendaftar dari PNS, TNI, Polri, Pegawai/Karyawan/Guru/Dosen pada lembaga swasta, lembaga swasta, pemerintah desa, pegawai honorer pemerintah pusat/daerah, pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya;
g. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.
2. Surat pernyataan dibubuhi meterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa Calon Pimpinan BAZNAS Kota Manado:
a. Tidak menjadi anggota partai politik;
b. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis;
c. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
d. Bersedia bekerja penuh waktu sesuai ketentuan dari Pemerintah;
e. Bersedia menjaga nama baik BAZNAS Kota Manado dan menghindarkan diri dari pertentangan kepentingan (conflict of interest);
f. Bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai PNS, TNI, Polri, Pegawai/Karyawan/Guru/Dosen pada lembaga swasta, lembaga swasta, pemerintah desa, pegawai honorer pemerintah pusat/daerah, pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lainnya apabila terpilih dan ditetapkan sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Manado Periode 2022-2027;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (Khusus wilayah Kota Manado agar berkoordinasi bersama Bagian Hukum Setda Kota Manado).
Sementara itu, Kabag Kesra setda Kota Manado, Otniel Tewal menuturkan untuk formulir pendaftaran dan info persyaratan dapat langsung di akses di:
https://s.id/formulirPendaftaranCaPimBAZNASManado
“Semua persyaratan dapat dilihat dalam link yang sudah dibagikan di fanpage resmi Pemerintah Kota Manado. Dan untuk pendaftar yang ingin memasukkan berkas dapat langsung dibawa ke kantor Bagian Kesra di lantai 5 Kantor Walikota Manado,” tukas Tewal.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan