“Pelaku sudah ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” sebut Sumardi.
Diketahui, kasus ini viral di media sosial. Seorang perempuan tertancap anak panah pada bagian pipinya, Rabu (22/02/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
Kejadian itu terjadi di ruas Jalan Sarapung, tepatnya samping Bank BRI, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara dengan panah wayer masih tertancap di bagian pipi korban.
Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno menjenguk korban panah wayer, MP (22), yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, Kamis (24/02/2022) siang.
Dalam kunjungan tersebut, Irjen Pol Mulyatno berbincang singkat dengan korban untuk menanyakan kondisi sekaligus memberikan semangat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan