Menurut Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” ujar Abast.

Sebelumnya viral di media sosial,  menghilangnya anggota Polisi yang sehari-harinya bertugas di Polresta Manado. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata polwan tersebut desersi.