LIPUTAN15.COM, TOMOHON-Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tomohon.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan di Grand Master Resort Tomohon 2-4 Februari 2022

Narasumber yaitu Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Deddy Winarwan, M.Si. (Via Zoom), Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekdaprov Sulut Weldie Ruddy Poli, Sp.M.A, dan Perwakilan Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dirjen Otda Kemendagri Bpk Panji Utama

Peserta kegiatan yaitu para penyusun LPPD dari perangkat daerah se- kota Tomohon dan tim penyusun LPPD kota Tomohon.

Sambutan Walikota Tomohon yang di bacakan oleh Sekkot Tomohon Edwin Roring. Roring mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD).

Dan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat.