Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian.
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota. /PMJ News
Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami mengatakan selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita enam kartu ATM dan uang tunai.
“Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Kombes Makmun Hami.
Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan dengan skema ponzi robot trading EvotradeRobot Trading Evotrade.
Korban pun diiming-imingi keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan