“Sedangkan yang kedua pada Rabu (9/3/2022) malam. Modusnya, pelaku masuk kios dengan cara merusak dinding yang terbuat dari tripleks, lalu mencuri rokok dan uang tunai,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, HT merupakan residivis kasus serupa dan pernah satu kali menjalani hukuman penjara.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksi pencurian, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan