Bahkan seorang pemilik lahan laydown merasa heran atas gugatan itu. “Bukan ngoni pe lahan kwa ngoni mo gugat (bukan lahan kalian, kalian gugat),” katanya.
Dari PTUN Jakarta ikut turun Hakim anggota Budiyami Rodding, Panitera Sidang Maria. Sementara PTUN Manado hadir Hakim Ketua Fajar, Hakim Anggota 2 Warisman Simanjuntak dan Panitera Sultan.
Dalam sidang tersebut, bukti-bukti penggugat (SSI) tidak berdasar. Sidang berlangsung lancar dan aman di bawah komando Kapolres Sangihe AKBP Tompunuh.(*)
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan