Sangihe, Liputan15.com – Sebanyak 18 kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya menyelesaikan pencairan Dana Desa (Dandes) Tahap I Tahun Anggaran 2025. Padahal sebelumnya, pencairan tersebut sempat tertunda karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sangihe, Frans Porawouw, mengungkapkan bahwa dari total 145 kampung di Sangihe, seluruhnya kini telah merampungkan proses pencairan. Penyelesaian tersebut tercapai setelah dilakukan berbagai upaya pendampingan dan pendekatan intensif menjelang tenggat waktu 2 Juni 2025.

“Memang sebelumnya masih ada 18 kampung yang belum bisa mencairkan dana karena belum menyerahkan berkas administrasi. Namun berkat kerja sama dan dorongan dari semua pihak, pencairan akhirnya bisa dipenuhi,” ujar Porawouw saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, DPMD telah mengingatkan dan melakukan pendampingan terhadap kampung-kampung yang belum memenuhi persyaratan. Meski sempat terkendala, akhirnya seluruh proses bisa diselesaikan tepat waktu.

Adapun 18 kampung yang sempat terancam tidak menerima Dana Desa karena persoalan administrasi tersebut meliputi:

Kalasuge

Petsel

Mawira

Lapepahe

Lehimi Tariang

Mahengetang

Balane

Menggawa II

Mahumu I

Tawoali

Karatung II

Mandoi

Batuwingkung

Talawid

Tariang Lama

Kawaluso

Lehupu

Bowone

Porawouw juga menyampaikan apresiasinya kepada para Kapitalaung (kepala kampung) yang telah menyelesaikan proses pencairan. Ia berharap Dana Desa dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.

“Kami ingatkan kepada seluruh Kapitalaung agar penggunaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan karena bisa berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga mengimbau agar kepala kampung bersikap proaktif dan responsif demi mendukung kelancaran pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.