“Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Ida dalam keterangan resmi.

Apabila peserta ingin mengklaim dana JHT namun putusan tidak dapat dipenuhi, maka peserta hanya cukup melampirkan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Tak hanya itu, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana JHT setelah satu bulan tidak bekerja dari perusahaan. Ini berarti, pekerja tidak lagi perlu menunggu hingga usia pensiun untuk mendapatkan haknya tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3) siang, turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani.

Kedua pimpinan konfederasi pekerja tersebut mengapresiasi Ida yang telah menerima masukan dari para buruh.

Baca artikel CNN Indonesia “Menaker Permudah Syarat Pencairan JHT” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220316131011-92-772007/menaker-permudah-syarat-pencairan-jht.