“Mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di lingkungan organisasi Polri, dimana hal ini bertujuan untuk menjaga dinamika operasional dan penyegaran proses manajerial organisasi dalam melaksanakan misi untuk mencapai visi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam prinsip organisasi dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan, ada hal yang perlu diingat bahwa kewenangan bisa didelegasikan kepada pejabat dibawahnya.

“Tetapi tanggung jawab tidak bisa didelegasikan, artinya bahwa kewenangan dan tugas-tugas kepolisian yang diemban adalah pelimpahan wewenang dari pimpinan Polri yaitu Kapolri yang secara berjenjang turun kepada pejabat dibawahnya sampai ke Kapolsek,” ujarnya.

Harus di ingat bahwa jabatan yang kita peroleh adalah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Laksanakan tugas Sebagai anggota Polri sesuai amanah undang-undang dengan profesional, proposional dan obyektif, sesuai dengan kode etik profesi dan moralitas yang tinggi, sehingga kita dapat memenuhi harapan masyarakat yang mendambakan rasa aman dan nyaman dalam kehidupannya,” ungkapnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, penuh loyalitas dan berdedikasi selama bertugas di Polres Tomohon.