LIPUTAN15.COM – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di trotoar pusat kota Manado ditertibkan Satpol PP kemarin (1/3/2022).
Para PKL dinilai melanggar peraturan karena berjualan bukan pada tempatnya. Bahkan sejumlah lapak terpaksa diangkut karena membandel.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian SatPol PP Manado Beno Antuke S.Sos menyampaikan, penertiban PKL di area pusat kota sudah sering dilakukan, namun para PKL masih membandel.

Dia menjelaskan, para PKL tersebut melanggar Perda dimana PKL tidak boleh berjualan di bahu jalan dan trotoar. Sedangkan trotoar merupakan hak dari pejalan kaki.

”Ini bagian dari fungsi kami dalam penegakan perda sekaligus menindak lanjuti laporan masyarakat terkait maraknya PKL di bahu jalan dan diatas trotoar,” bebernya.

Beno menambahkan, dalam penertiban tersebut ada 41beberapa lapak milik PKL yang diangkut oleh petugas.

”Hari ini kami belum bisa menyampaikan jumlah. Tapi ada yang terpaksa kami bawa barangnya karena masih nekat,” ungkapnya.

Selama penertiban, mereka tidak melawan karena sudah sadar melanggar.

”Sudah sesuai prosedur dan tidak tebang pilih,” Ucapnya.

Dia menegaskan akan menggelar patroli rutin. Sebelumnya memang banyak intensitas pada kegiatan pengamanan vaksinasi.Sekarang lebih banyak tugas pokok dan fungsi penertiban PKL.

”Tolong masyarakat yang bekerja sebagai PKL agar bisa bekerja sama. Kami tidak menutup peluang masyarakat untuk berdagang. Tapi bantu kami mewujudkan kota Manado yang aman dan nyaman,” tukasnya. (Ky)