LIPUTAN15.COM,BITUNG-Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 terus berlanjut.

Terbaru, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut menahan satu lagi tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR TA 2017 dan 2018.

Terkait dengan penahanan tersangka tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Tersangka seorang pria berinisial MNL (29), warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT. Sucofindo tahun 2017. Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut sejak hari Kamis (24/2/2022) malam,” ujarnya, Selasa (1/3) sore, di Mapolda Sulut.

Tersangka MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Februari 2022.

Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.