LIPUTAN15.COM-Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan pensiunan sumringah. Pasalnya ASN kecipratan rejeki di bulan Suci Ramadhan. Karena Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 Akan segera cair.
Dipastikan cair H-10 Lebaran Idul Fitri. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa baik THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” tandas Sri.
Sebagai informasi, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022.
Dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan